Kedudukan Wanita yang Belum Menikah untuk Merawat Anaknya


عَنْعَوْفِبْنِمَالِكٍالأَشْجَعِىِّرَضِىَ اللهُ عَنْهُقَالَ :قَالَرَسُولُاللَّهِ-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-

«أَنَاوَامْرَأَةٌسَفْعَاءُالْخَدَّيْنِكَهَاتَيْنِيَوْمَالْقِيَامَةِ». وَأَوْمَأَيَزِيدُبِالْوُسْطَىوَالسَّبَّابَةِ«امْرَأَةٌآمَتْمِنْزَوْجِهَاذَاتُمَنْصِبٍوَجَمَالٍحَبَسَتْنَفْسَهَاعَلَىيَتَامَاهَاحَتَّىبَانُواأَوْمَاتُوا»

Artinya :

Dari Auf bin Malik al-Asyja’i Radhiyallahu Anhu ia berkata,Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda,

“Kelak pada hari kiamat aku bersama wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman (karena sibuk bekerja dan tidak sempat berhias) seperti ini -Yazid memberi isyarat dengan jari tengah dan jari telunjuk-. Yaitu seorang wanita janda yang ditinggal mati oleh suaminya; mempunyai kedudukan dan berwajah cantik, ia menahan dirinya (tidak menikah) untuk merawat anak-anaknya hingga mereka dewasa atau meninggal.”

Penjelasan : 

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab an-Nikah, no. 4812.

Makna kosa kata :

  • Sa’fa’ al-khaddain: kedua pipinya kehitam-hitaman karena sibuk mengurus anak dan tidak sempat berhias.
  • Amat : yang ditinggal mati suaminya.

Kandungan hadits :

  • Islam mengangkat tinggi kedudukan wanita yang merawat anaknya yang yatim hingga usia dewasa sampai pada kedudukan yang mendekati kedudukan Nabi di surga.
  • Keharusan menyantuni anak yatim, berbuat baik kepada mereka, serta merawat mereka. Semua itu memiliki pahala besar di sisi Allah.