عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ
« يُغْسَلُ الإِنَاءُ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ وَإِذَا وَلَغَتْ فِيهِ الْهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً ».
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab ath-Thaharah, no. 91.
Hadits ini mengandung kemukjizatan Nabawi. Setelah 14 abad baru ditemukan adanya cacing yang tidak terlihat mata di air liur anjing yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan menggunakan zat pemusnah yang terdapat pada debu. Ini termasuk upaya preventif.