Kamu dan Hartamu Adalah Milik Orang Tuamu


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِىَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ , إِنَّ لِى مَالاً وَوَلَدًا وَإِنَّ وَالِدِى يَجْتَاحُ مَالِى. قَالَ

« أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ »

Artinya :

Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu Anhuma bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya memiliki harta dan anak, sementara orang tuaku membutuhkan hartaku?” Beliau bersabda,

“Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu, sesungguhnya anak-anak kalian termasuk hasil usaha kalian yang terbaik. Maka makanlah dari usaha anak-anak kalian.”

 

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Buyu, no. 3530; dan Sunan Ibnu Majah, bab at-Tijarat, no. 2292.

Kandungan hadits :

Hadits ini menjelaskan tentang hak orang tua terhadap anak. Anak merupakan hasil usaha orang tua, maka seorang anak tidak boleh bersikap bakhil terhadap orang tua. Ini termasuk bentuk berbakti kepada orang tua yang diwasiatkan oleh Allah.