Etika Minum


عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشُّرْبِ مِنْ ثُلْمَةِ الْقَدَحِ وَأَنْ يُنْفَخَ فِى الشَّرَابِ.

Artinya :

Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu bahwa ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang minum dari mulut bejana dan bernafas di dalamnya.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Asyribah, no. 3722.

Kata min tsulmat al-qadah : dari mulut bejana. Menurut medis diungkapkan bahwa bakteri yang ada di mulut bejana akan berpindah ke mulut orang yang meminumnya bersamaan dengan air. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarangnya.

Sedangkan kalimat wa an yanfukha fi asy-syarab : dan meniup minumannya. Secara medis disebutkan bahwa udara yang keluar dari mulut mengandung gas karbon yang merupakan racun. Hadits ini mengandung kemukjizatan sisi medis dimana Rasulullah lebih dahulu mengungkap hal itu dibanding ilmu kedokteran modern.

Hadits ini mengandung sebuah petunjuk agar tidak menggunakan bejana untuk minum.