عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ لِلنَّبِىِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّةَ كَذَا وَكَذَا قَالَ غَيْرُ مُسَدَّدٍ تَعْنِى قَصِيرَةً. فَقَالَ
« لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ »
Artinya :
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha ia berkata; aku berkata kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,“Cukuplah Shafiah bagimu seperti ini dan seperti ini- maksudnya pendek.” Beliau lalu bersabda,
“Sungguh engkau telah mengatakan suatu kalimat, sekiranya itu dicampur dengan air laut maka ia akan dapat menjadikannya berubah tawar.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Adab, no. 4875; dan Sunan at-Tirmidzi, bab al-Qiyamah, no. 2504.
Kandungan hadits :
Larangan ghibah, sesungguhnya ia termasuk dosa besar. Barangsiapa yang mencela bentuk ciptaan pada diri saudaranya, seperti pendek atau pincang, maka seakan-akan ia sama halnya mencela penciptanya yaitu Allah, dan Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya. Maka, orang yang berbuat demikian hendaknya cepat bertobat kepada Allah. Ucapan ghibah itu mampu merusak sifat alamiah air laur, sebagaimana ia bisa merusak hubungan sesama manusia, menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara mereka.