Menyantuni Janda


عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ يَرْفَعُهُ إِلَى النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ

« السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ »

Artinya

Dari Shafwan bin Sulaim yang merafa’kan (menyandarkannya) kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda,

“Orang yang membantu para janda dan orang-orang miskin seperti orang yang berjihad dijalan Allah atau seperti orang yang selalu berpuasa siang harinya dan selalu shalat malam pada malam harinya.”

 

Penjelasan

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Adab, no. 5660.

Makna kosa kata:

–          Al-Armalah : yang ditinggal mati suaminya

–          Al-Miskin : mereka yang hasil pekerjaannya tidak mencukupi.

Kandungan hadits:

Pahala orang yang menyantuni para wanita yang tidak memiliki orang yang menanggungnya (suami), orang-orang miskin, orang yang sangat membutuhkan, dan para tawanan. Agama Islam tidak berlepas tangan begitu saja terhadap orang yang membutuhkan di suatu masyarakat, melainkan Islam menyantuni, dan merawat mereka dengan jalur santuan sosial yang menutupi segala kebutuhan masyarakat.