عَنِابْن عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا – أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُ- تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا
قَالَ
« نَعَمْ »
. قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
Artinya
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhumabahwa Sa’ad bin ‘Ubadah Radhiyallahu Anhu ibunya meninggal dunia saat dia tidak ada disisinya. Kemudian dia berkata,
“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia saat aku tidak ada. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menshadaqahkan sesuatu?”
Beliau bersabda,
“Ya”.
Dia berkata,
“Aku bersaksi kepada Tuan bahwa kebunku yang penuh dengan bebuahannya ini aku shadaqahkan atas (nama) nya.”
Penjelasan
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Washâya, no. 2605.
Makna kosa kata:
– Ummuhu : ibunya, yaitu Umrah bin Mas’ud.
– Hâith : kebun kurma, nama kebunnya adalah al-Mikhrâf.
Kandungan hadits:
– Bolehnya bersedekah atas nama si mayit dan akan bermanfaat baginya.
– Hadits ini menceritakan tentang berbakti kepada kedua orang tua dan bersedekah atas namanya, dan itu bermanfaat bagi mereka meski sudah meninggal dunia.