عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
« مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً ، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ ، لَهُ زَبِيبَتَانِ ، يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِى شِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ ، أَنَا كَنْزُكَ » ثُمَّ تَلاَ ( لاَ يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الآيَةَ
Artinya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda,
“Barangsiapa yang Allah berikan harta namun tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari qiyamat hartanya itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari qiyamat lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata,: ‘Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu’.
Kemudian Beliau membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala QS. Ali ‘Imran ayat 180 yang artinya
‘(Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, ……”).
Penjelasan
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab az-Zakat, no. 1338.
Makna kosa kata:
– Syujâ`an : seekor ular jantan.
– Aqra’ : yang tidak memiliki rambut di kepalanya karena umurnya yang sudah tua.
– Lahû zabîbatâni :dua titik hitam di atas kedua matanya.
Kelanjutan ayat di atas adalah “dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Kandungan hadits:
– Siksa bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat di hari kiamat, bahwa hartanya berubah menjadi ular besar yang akan melilit orang itu dan memakannya dengan kedua rahangnya. Naudzu billah min dzalik.